Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran (TA) 2022, pada Senin, 18 Desember 2023. Hasil pengukuran ini disampaikan ke seluruh pemerintah daerah melalui Webinar Hasil Pengukuran IPKD secara virtual dari Aula BSKDN. BSKDN berharap melalui pengukuran IPKD ini pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat termotivasi dan terpacu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerahnya masing-masing. Sejalan dengan itu, IPKD sendiri ditetapkan untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, pengelolaan keuangan daerah yang benar akan mendorong peningkatan ekonomi daerah. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara berhasil meraih nilai IPKD 78,75 dengan predikat Baik dalam klaster keuangan daerah rendah. Nilai tersebut adalah hasil penjumlahan dari nilai 6 dimensi dan dengan standar deviasi saat ini yaitu 8,8407 dan rata-rata nilai IPKD daerah sebesar 69,5429. Hasil ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara di peringkat ke 29 se-Indonesia di klaster keuangan daerah rendah. Yang dimaksud dengan klaster keuangan daerah rendah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2022 yaitu Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.

Hal ini menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemendagri. Berkaca dari 3 tahun kebelakang, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara selalu mendapat predikat Perlu Perbaikan, dengan nilai 66,99 pada tahun 2019, nilai 69,98 pada tahun 2020, dan nilai 62,84 pada tahun 2021. Capaian ini tak lepas dari kinerja beberapa OPD yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang patut diapresiasi dalam keterkaitannya masing-masing. Keterlibatan tersebut antara lain Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, penyerapan anggaran, serta kondisi keuangan daerah oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Transparansi keuangan daerah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi, Opini BPK atas LKPD oleh Inspektorat. Seluruh data dimensi dan indikator IPKD tersebut dikumpulkan dan difasilitasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, sehingga data-data tersebut disampaikan ke Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara agar diukur oleh tim IPKD BSKDN dari Kemendagri. Dalam kesempatan itu, Kepala BSKDN berharap kontribusi Pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat. Tidak hanya itu, Yusharto juga mengimbau agar Pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.